Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menelan Ludah Saat Puasa, Sahkah Puasa ?

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du

Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)

Jika ada yang bertanya, "Bolehkah menelan dahak dengan sengaja?" maka jawabannya:

Tidak boleh menelan dahak, baik bagi yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa, karena dahak adalah benda kotor

Bahkan bisa jadi membawa penyakit hasil metabolisme tubuh. Akan tetapi, menelan

dahak tidak membatalkan puasa, selama belum dHudahkan

Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya

Demikian penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih AI-Utsaimin di Asy-Syarhul Mumti', 6:428