Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Azab Mengerikan bagi Pencuri Tanah Orang Lain

Tanah merupakan salah satu benda yang harganya sulit untuk turun. Oleh karena itu, banyak orang yang berinvetasi dengan membeli tanah karena kelak harganya akan naik.

Tapi pembahasan ini bukan soal investasi tanah, melainkan tentang azab bagi orang yang mempunyai tabiat mencuri tanah milik orang lain.

Di lingkungan sosial, sedikit banyak kita akan menemukan orang-orang yang usil menggeser tanda batas tanah, mencangkul batas tanah hingga tidak terlihat si pemilik, atau memperkarakan kepemilikan tanah di meja hukum meski sebenarnya bukan hak milik. Sebaiknya anda sudah harus berpikir seribu kali jika ingin curang terhadap permasalahan ini.

Tidak main-main, Allah SWT akan mengalungkan tujuh lapis tanah dan menghukum manusia untuk menggali bumi hingga tujuh lapisan.

Aisyah ra menuturkan, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dzolim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah. ” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairoh, “seorang mengambil sejengkal tanah orang lain tanpa hak, pada hari kiamat kelak pasti Allah kalungkan kepadanya tujuh lapis tanah. ”

Ya’la bin Murroh mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW bersabda “Seseorang yang mengambil tanah dengan cara dzolim, kelak Allah akan memaksanya menggali tanah tujuh lapis tanah, kemudian mengalungkan kepadanya sampai selesai pengadilan di antara manusia.” (HR. Ahmad, Tabrani, dan disasihkan oleh Ibnu Hibban).

Tidak peduli lagi kerabat, tentangga, bahkan saudara sekalipun bisa berlaku curang jika nafsu duniawinya sudah menggerogoti. Perkara tanah ini, bukan hanya dilihat semisal satu jengkal dari permukaan, namun kepemilikan tanah hingga menunju dasar bumi. Sehingga jika kita curang satu jengkal saja, maka yang kita curangi sebanyak tujuh lapisan di dalamnya.

Syaikh Utsaimin rohimallohu menjelaskan: “Di dalam Hadits ini (hadits ‘Aisyah) menunjukkan dalil bahwa orang memiliki tanah maka dia memiliki juga (tanah) bagian bawahnya sampai tujuh lapis bumi, tidaklah boleh seseorang melubangi kecuali dengan izinnya. Misalkan kamu ditakdirkan mempunyai tanah seluas tiga meter persegi dan sekeliling (tanahmu) adalah tanah milik tetanggamu, kemudian tetanggamu bermaksud untuk membuat lubang/terowongan diantara tanahnya, dan melewati bagian bawah tanahmu maka tidaklah dia dibenarkan dalam hal ini karena kamu memiliki tanah dan apa saja yang berada di bawah tanah tersebut sampai tujuh lapis bumi. Sebagaimana juga ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu sampai ke langit. Maka seseorang tidak bisa untuk membangun atap kecuali dengan izinmu. Oleh karena itu berkata ulama, ‘Udara itu mengikuti apa yang tetap (tanah), dan tanah itu sampai tujuh lapis bumi. Jadi seseorang (yang memiliki tanah) mempunyai bagian atas bagian bawah (dari tanahnya), tidak boleh seseorang (merampasnya).

Berkata Syaikh Saliem: “Barangsiapa memiliki tanah, maka berarti dia memilikinya dari bawah sampai atas. Dan dia berhak melarang orang menggali bagian yang berada di bawah tanahnya, baik berupa lubang ataupun sumur tanpa meminta izin dan persetujuan darinya. Dan dia juga merupakan pemilik tambang dan barang-barang berharga berharga dibawahnya. Dia boleh memperdalam lubang di bawah tanahnya sekehendak hatinya selama tidak membahayakan orang lain yang bertetangga dengannya.”[ Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522]

Berkata Syaikh ‘Utsaimun menyebutkan bahwa para ulama berkata, ‘Seandainya tetanggamu memiliki pohon, kemudian dahannya memanjang ke tanahmu dan ranting-rantingnya menjadi menutupi tanahmu, maka sesungguhnya tetanggamu harus membenggokkan (dahan tersebut) dari tanahmu, jika tidak memungkinkan untuk dibengkokkan maka (dahan tersebut) harus dipotong, kecuali kamu mengizinkan keberadaannya, karena ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu, mengikuti (kepemilikkan) apa yang tetap (tanah).” (Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753).