Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedih! Ini Hukuman Bagi Kamu yang SENGAJA Meninggalkan Salat Jum'at

Salat Jumat hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang sudah baligh. Karena hukumnya wajib, ada hukuman bagi mereka yang sengaja meninggalkannya.

Dilansir dari islamweb.net, berikut hukuman bagi orang yang sengaja meninggalkan salat Jumat,

Dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah bersabda,

"Hendaknya orang yang secara sengaja meninggalkan salat Jumat itu menghentikan kebiasaan buruknya atau Allah akan mengunci hatinya, kemudian dia menjadi orang yang lalai (ghafilin)." (HR. Muslim 865)

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abul Jad ad-Dhamri RA, Rasulullah bersabda,

"Barang siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya." (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth).

Bahkan dalam riwayat lain juga disebutkan, salah satunya dari Aisyah RA, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Siapa yang meninggalkan salat Jumat, maka dia harus bersedekah 1/2 dinar."

Namun hadis yang diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (7/269) dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (1/470) ini dinilai Dhaif Jiddan (sangat lemah) oleh para ulama. Hadis yang berisi perintah untuk sedekah bagi orang yang meninggalkan salat jumat tanpa udzur ini dinilai sangat lemah sehingga tidak bisa menjadi dalil tentang masalah hukum.

Tidak ada kaffarah (tebusan untuk menghapus kesalahan) ini bukan berarti hukumannya ringan, justru bisa jadi hukumnya lebih berat karena syariat tidak memberikan jalan untuk membayar tebusan. Maka hal terbaik jika telah meninggalkan salat Jumat secara sengaja adalah memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat atas segala kesalahan.