Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Gelang Untuk Laki-Laki

Memakai gelang, adalah diantara ciri khas kaum wanita, baik secara adat kebiasaan maupun tabi’at. Hampir tidak ditemui orang-orang yang terpandang secara akhlak dan memiliki pribadi yang baik memandang gelang adalah perhiasan kaum pria. Maka karena benda ini adalah perhiasan khusus wanita, kaum laki-laki tidak boleh memakainya. Apapun bahannya, baik karet, plastik, kuningan dan yang lainnya. Karena terdapat unsur menyerupai (tasyabbuh) perempuan.

Sementara ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini sangat keras, menunjukkan penekanan dalam larangan (haram)

Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah dalam buku fatwa beliau,

يحرم التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن اللازم في حقهن كلبس السوار والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم

Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)…

(Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261)

Pakailah perhiasan lain yang sesuai dengan tabi’at atau selera laki-laki, tidak menyelisihi keumuman masyarakat dan yang terpenting tidak melanggar aturan agama.

SEMOGA BERMANFAAT

SHARE = DAKWAH = PAHALA