Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mencicipi Makanan Saat Puasa, Sahkah Puasa ?

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du

Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun.

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu

Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan. (HR. Bukhari secara mu'allaq)

Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha

Dan dia lanjutkan puasanya Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat

Di samping itu terdapat sabda Nabi : Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.( Bukhari dan Muslim).